Space Iklan

Space Iklan

Pengantar Nikah

Posted by Unknown 0 komentar
Pelayanan Umum.
PM-1 / Surat Pengantar / Surat Keterangan

Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N3, N4, N5, N6)
 Persyaratan :
- Fotocopy KTP ybs dan Fotocopy KTP Calon istri/suami
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK), apabila data orang tua tidak tercantum pada KK harap dilengkapi dengan Fotocopy KTP Orang Tua (Ibu dan Ayah) atau apabila sudah meninggal dunia dilampirkan fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan.
- Surat Pernyataan Jejaka/Perawan yang ditanda tangan ybs, di atas materai 6000 diketahui/ditandatangani dan stempel RT/RW setempat. untuk yang berstatus Janda/Duda dilampirkan fotocopy akta Cerai/Surat Kematian Suami/istri.
- Bagi yang pindah agama (tidak sesuai dengan KTP) dilampirkan fotocopy Surat keterangan pindah agama.
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
- Bagi calon yang menikah dibawah umur harus dilengkapi surat Dispensasi dari Pengadilan Negeri.
Lokasi Pelayanan :
Ruang Front Desk Pelayanan Umum Lt. 1 Kantor Kelurahan Tanah Sereal.

0 komentar:

Posting Komentar